Kembali ke halaman sebelumnya

Halaman Utama KMTF Online

Aktifitas Organisasi KMTF

>>>   Ketua Umum KMTF FT UGM 2002-2003  >>>

              Dalam sebuah organisasi, ketua umum menduduki posisi tertinggi dalam struktur kepengurusan . Pada Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada, proses pemilihan ketua umum dilakukan dengan metode pemungutan suara secara langsung. Sebelum pemungutan suara dilakukan, tiap-tiap calon ketua umum memberitahukan visi, misi dan program kerjanya kepada mahasiswa teknik fisika.

              Periode kepengurusan ketua umum adalah 1 tahun. Setelah ketua umum terpilih, kemudian membentuk kabinet yang diwujudkan dalam struktur pengurus harian (PH). Ketua umum terpilih memiliki hak untuk memilih mahasiswa teknik fisika untuk menempati posisi  PH.

               Dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan di KMTF, ketua umum senantiasa meminta pertimbangan  dari PH yang lain. Pada periode 2002-2003 PH terdiri dari : Ketua Umum, Sekjend, Bendahara Umum, Kadept PSDI, Kadept PIPTEK, Kadept HALI dan Kadept HALE. Ketua Umum hanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum.

         Hak Pengurus Harian :

  1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK KMTF.
  2. Menjalin koordinasi dengan elemen intra dan ekstra kampus di lingkungan UGM.
  3. Meminta keterangan yang diperlukan dari tiap BSO untuk kepentingan koordinasi kegiatan

          Kewajiban Pengurus Harian :

  1. Melaksanakan asas dan tujuan KMTF.
  2. Melaksanakan segala keputusan Musyawarah Umum
  3. Mentaati AD/ART dan GBHK KMTF

 

<<<  profil ketua umum keluarga mahasiswa teknik fisika periode 2002-2003 universitas gadjah mada  <<<