>>> Ketua Umum KMTF FT
UGM 2002-2003 >>>
Dalam sebuah organisasi, ketua umum menduduki posisi tertinggi dalam struktur
kepengurusan . Pada Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Universitas
Gadjah Mada, proses pemilihan ketua umum dilakukan dengan metode pemungutan
suara secara langsung. Sebelum pemungutan suara dilakukan, tiap-tiap calon
ketua umum memberitahukan visi, misi dan program kerjanya kepada mahasiswa
teknik fisika.
Periode kepengurusan ketua umum adalah 1 tahun. Setelah ketua umum terpilih,
kemudian membentuk kabinet yang diwujudkan dalam struktur pengurus harian
(PH). Ketua umum terpilih memiliki hak untuk memilih mahasiswa teknik fisika
untuk menempati posisi PH.
Dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan di KMTF, ketua umum
senantiasa meminta pertimbangan dari PH yang lain. Pada periode
2002-2003 PH terdiri dari : Ketua Umum, Sekjend, Bendahara Umum, Kadept PSDI,
Kadept PIPTEK, Kadept HALI dan Kadept HALE.
Ketua Umum hanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum.
Hak Pengurus Harian :
-
Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan
GBHK KMTF.
-
Menjalin koordinasi dengan elemen intra dan ekstra kampus di
lingkungan UGM.
-
Meminta keterangan yang diperlukan dari tiap BSO untuk kepentingan
koordinasi kegiatan
Kewajiban
Pengurus Harian :
-
Melaksanakan asas dan tujuan KMTF.
-
Melaksanakan segala keputusan Musyawarah Umum
-
Mentaati AD/ART dan GBHK KMTF
|