>>> Bendahara Umum KMTF FT
UGM >>>
Bendahara Umum merupakan bagian dari
pengurus harian (PH) Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika. Dalam pelaksanaan
tugasnya bendahara umum dibantu oleh bendahara 1. Tugas bendahara secara
umum yaitu mengurusi manajemen keuangan di suatu organisasi.
Pada periode kepengurusan 2002-2003, hal-hal yang berkaitan dengan
manajemen keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pada : Bab VIII
pasal 34-37 seperti yang tertulis dibawah ini :
Dana
Kegiatan Kemahasiswaan
Yang dimaksud dengan dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana
yang disalurkan kepada KMTF :
-
Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola oleh KMTF.
-
Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi dan anggota.
-
Dana insidental adalah dana yang didapat dari bermacam-macam sumber
yang halal diluar KMTF yang tidak mengikat.
Dana Hasil
Kegiatan
-
Dana hasil kegiatan KMTF adalah hasil yang berupa uang atau materi
yang dapat diuangkan dalam kegiatan-kegiatan KMTF, dengan menggunakan
fasilitas KMTF, atau yang dikuasakan kepada KMTF.
-
Seluruh dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KMTF.
Hal penggunaan dana dari berbagai sumber harus dilakukan
secara bertanggungjawab ( pada rapat PH ) dilengkapi dengan laporan
pertanggungjawaban secara mendetail paling lambat satu bulan setelah
kegiatan selesai dilaksanakan.
Mekanisme pembagian dana secara keseluruhan didasarkan pada
pengajuan proposal yang disetujui oleh PH.
Adapun tugas dan wewenang bendahara umum
pada periode 2002-2003, yaitu
:
1. Mengetahui jumlah alokasi dana yang diperoleh KMTF dari jurusan.
2. Mengetahui jumlah dana POTMATEK yang ada di jurusan.
3. Mengetahui persentase dana SPP yang bisa digunakan untuk kegiatan KMTF.
4. Memberi laporan keuangan kepada PH setiap 1 bulan sekali.
5. Memberi rekomendasi kepada ketua umum mengenai penentuan kebijakan
keuangan.
6. Merekomendasikan pengeluaran dana kegiatan untuk departemen, BSO, MPM dan kegiatan
kepanitiaan.
|