Kembali ke halaman sebelumnya

Halaman Utama KMTF Online

Aktifitas Organisasi KMTF

>>>  Bendahara Umum KMTF FT UGM  >>>

          Bendahara Umum merupakan bagian dari pengurus harian (PH) Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum dibantu oleh bendahara 1. Tugas bendahara secara umum yaitu mengurusi manajemen keuangan di  suatu organisasi.

          Pada periode kepengurusan  2002-2003, hal-hal yang berkaitan dengan manajemen keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pada : Bab VIII pasal 34-37 seperti yang tertulis dibawah ini :

           Dana Kegiatan Kemahasiswaan

            Yang dimaksud dengan dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana yang disalurkan kepada KMTF :

  1. Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola oleh KMTF.
  2. Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi dan anggota.
  3. Dana insidental adalah dana yang didapat dari bermacam-macam sumber yang halal diluar KMTF yang tidak mengikat.

          Dana Hasil Kegiatan

  1. Dana hasil kegiatan KMTF adalah hasil yang  berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dalam kegiatan-kegiatan KMTF, dengan menggunakan fasilitas KMTF, atau yang dikuasakan kepada KMTF.
  2. Seluruh dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KMTF.

            Hal penggunaan dana dari berbagai sumber harus dilakukan secara bertanggungjawab ( pada rapat PH ) dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban secara mendetail paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

           Mekanisme pembagian dana secara keseluruhan didasarkan pada pengajuan proposal yang disetujui oleh PH.

               Adapun tugas dan wewenang bendahara umum pada periode 2002-2003, yaitu :
 
         1. Mengetahui jumlah alokasi dana yang diperoleh KMTF dari jurusan.
         2. Mengetahui jumlah dana POTMATEK yang ada di jurusan.
         3. Mengetahui persentase dana SPP yang bisa digunakan untuk kegiatan KMTF.
         4. Memberi laporan keuangan kepada PH setiap 1 bulan sekali.
         5. Memberi rekomendasi kepada ketua umum mengenai penentuan kebijakan keuangan.
         6. Merekomendasikan pengeluaran dana kegiatan untuk departemen, BSO, MPM dan kegiatan kepanitiaan.

       

<<<   bendahara umum keluarga mahasiswa teknik fisika universitas gadjah mada yogyakarta indonesia  <<<