Kembali ke halaman sebelumnya

Halaman Utama KMTF Online

Aktifitas Organisasi KMTF

Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika UGM
Periode 2002 - 2003

 

BAB I

PERUNDANGAN

PASAL 1

TATA URUTAN PERUNDANGAN

  1. Anggaran Dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga
  3. Garis Besar Haluan Kerja
  4. Aturan Tambahan berupa ketetapan dan keputusan MPM yanng tidak bertentangan dengan AD, ART dan GBHK yang masih berlaku.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

PASAL 2

Keanggotaan KMTF terdiri dari semua mahasiswa yang terdaftar di Jurusan Teknik Fisika.

 

PASAL 3

Setiap anggota dapat dikenakan sanksi bila melanggar AD, ART, GBHK dan Aturan Tambahan yang berlaku di KMTF.

 

BAB III

MUSYAWARAH UMUM

 

PASAL 4

TUGAS DAN WEWENANG MU

     Tugas dan Wewenang MU sebagai berikut :

  1. Menetapkan AD, ART dan  GBHK  KMTF.
  2. Memilih dan menetapkan pimpinan
  3. Menetapkan Ketua Umum Pengurus Harian dan Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa.

 

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN MU

     Hak dan kewajiban MU sebagai berikut :

  1. MU berkewajiban mentaati AD, ART dan Aturan Tambahan KMTF.
  2. MU berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan asas dan tujuan KMTF.
  3. MU berhak merubah atau meng-amandemen AD,ART dan GBHK  KMTF.
  4. MU berhak membubarkan KMTF.

 

PASAL 6

KEANGGOTAAN MU

  1. Anggota MU terdiri dari seluruh anggota dan PH  KMTF
  1. Keanggotaan MU hilang karena :

a)      Atas permintaan sendiri.

b)      Melanggar AD, ART dan atau Aturan Tambahan.

c)       Meninggal dunia

 

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MU

     Anggota MU mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

  1. Setiap anggota MU memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
  2. Setiap anggota MU wajib menjalankan fungsinya sebagai mahasiswa yang bertanggungjawab.

 

PASAL 8

Penggunaan hak dan kewajiban anggota MU diatur dalam Tata Tertib sidang.

 

PASAL 9

Tata tertib sidang ditetapkan dalam sidang pendahuluan MU.

 

PASAL 10

MACAM – MACAM SIDANG

  1. Macam – macam persidangan MU terdiri dari Sidang Umum dan Sidang Istimewa.
  2. Sidang Umum dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.

 

PASAL 11

SIDANG UMUM

  1. Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam KMTF.
  2. Sidang Umum adalah persidangan di awal dan di akhir kepengurusan KMTF untuk mengawali dan mengakhiri tugas dari kepengurusan KMTF.
  3. Persidangan Sidang Umum berbentuk sidang Pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan MU.

 

PASAL 12

SIDANG ISTIMEWA

  1. Sidang Istimewa adalah MU yang diadakan dalam masa kepengurusan KMTF yang sedang berjalan.
  2. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan untuk :

a)   Meminta pertanggungjawaban Ketua PH dan dapat membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHK KMTF dan atau

        Ketetapan MU lainnya.

b) Memilih dan menetapkan pejabat baru jika Ketua Umum PH mengundurkan diri, berhalangan atau  meninggal dunia.

c)    Mengubah dan menetapkan AD/ART dan atau GBHK KMTF.

 

PASAL 13

        Sidang Istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 +1 jumlah anggota MPM.

 

BAB IV

MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

 

PASAL 14

     TUGAS DAN WEWENANG MPM

  1. Mengawasi PH dalam melaksanakan Perundangan yang berlaku.
  2. Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa Jurusan teknik Fisika dan menyalurkannya.
  3. Menyebarluaskan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan.
  4. Berinisiatif melaksanakan Sidang Istimewa bila diperlukan.
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja PH dan melaporkannya di MU.
  6. Menetapkan aturan tambahan.

 

PASAL 15

KEANGGOTAAN MPM

  1. Anggota MPM adalah Ketua atau wakil – wakil setiap angkatan Program Studi Reguler dan Perwakilan Alih Jalur di Jurusan Teknik Fisika.
  2. Masa jabatan MPM adalah satu periode kepengurusan KMTF dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
  3. Masing – masing angkatan tiap Program Studi reguler diwakili oleh 2 [dua] orang wakilnya.
  4. Perwakilan Alih Jalur diwakili oleh 2 [dua] orang wakil yang disepakati oleh mahasiswa Alih Jalur.
  5. Keanggotaan dibatasi hingga 4 [empat] angkatan terakhir.
  6. Keanggotaan MPM ditetapkan dalam MU.

 

PASAL 16

HAK MPM

1. Setiap anggota MPM memiliki hak inisiatif, angket, bertanya, budget dan petisi

2. Setiap anggota MPM berhak meminta penjelasan kepada setiap elemen yang ada dan resmi di jurusan Teknik Fisika dalam upaya menyerap aspirasi anggota KMTF.

PASAL 17

Penggunaan hak – hak anggota MPM diatur dalam ketetapan MPM


PASAL 18

KEWAJIBAN MPM

1. Setiap anggota MPM berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab,, yang dibuktikan dengan keaktifan dalam rapat – rapat MPM dan kegiatan lainnya.

2.   Setiap anggota MPM berkewajiban mensosialisasikan kebijakan – kebijakan MPM, MU dan KMTF kepada anggota KMTF terutama segmen mahasiswa yang diwakilinya.

 

PASAL 19

SUMPAH ANGGOTA MPM

    1. Sebelum ditetapkan, anggota MPM wajib diambil sumpahnya oleh ketua sidang (MU) menurut agamanya masing – masing pada waktu yang ditentukan
    2. Sumpah / Janji anggota MPM :

“(Demi Tuhanku,) aku bersumpah/berjjanji akan melaksanakan amanat sebagai wakil mahasiswa dengan penuh dedikasi, keikhlasan dan tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai moral, almamater and aturan Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM”

 

PASAL 20

         Kepengurusan MPM terdiri atas :

  1.  Ketua MPM merangkap anggota

  2.  Sekretaris MPM merangkap anggota

  3.  Komisi – komisi MPM

  4.  Ketua komisi dipilih oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang pleno

  5. Struktur kepengurusan MPM yang ditentukan dalam sidang MPM.

 

PASAL 21

ALAT KELENGKAPAN MPM

     Dalam menjalankan tugasnya MPM mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut :

  1. Sidang Pleno MPM
  2. Rapat Pimpinan
  3. Rapat Komisi
  4. Rapat Koordinasi antara MPM dengan PH KMTF
  5. Rapat Koordinasi antara MPM dengan elemen – elemen resmi di Jurusan Teknik Fisika

 

PASAL 22

SIDANG PLENO

Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh amggota MPM untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota MPM dan untuk mengambil keputusan bersama dengan PH  KMTF tentang program kerja dan kegiatan KMTF lain

 

PASAL 23

RAPAT PIMPINAN

Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan ketua – ketua komisi MPM untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan serta rancangan kebijakan MPM.

 

PASAL 24

RAPAT KOMISI

  1. Rapat komisi adalah rapat untuk menentukan dan merumuskan aspirasi anggota KMTF
  2. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi

 

PASAL 25

RAPAT KOORDINASI

  1. Rapat koordinasi MPM dengan PH KMTF adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan tentang layak tidaknya suatu kebijakan untuk dilaksanakan.
  2. Rapat Koordinasi MPM dengan elemen mahasiswa adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi MPM

 

BAB V

PENGURUS HARIAN

 

PASAL 26

  1. Untuk melaksanakan tugasnya, Ketua Umum PH dapat merekrut staf/pengurus dari anggota biasa KMTF.
  2. Masa kepengurusan PH adalah satu periode kepengurusan.
  3. Meminta keterangan yang diperlukan dari tiap BSO untuk kepentingan koordinasi kegiatan

 

PASAL 27

HAK PH

  1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK KMTF.
  2. Menjalin koordinasi dengan elemen intra dan ekstra kampus di lingkungan UGM.
  3. Meminta keterangan yang diperlukan dari tiap BSO untuk kepentingan koordinasi kegiatan

 

PASAL 28

KEWAJIBAN PH

  1. Melaksanakan asas dan tujuan KMTF.
  2. Melaksanakan segala keputusan Musyawarah Umum
  3. Mentaati AD/ART dan GBHK KMTF

 

PASAL 29

TUGAS DAN WEWENANG PH

        Mengkoordinasi setiap kegiatan yang dilaksanakan KMTF.

 

PASAL 30

SUMPAH/JANJI KETUA UMUM PH

  1. Sebelum ditetapkan, Ketua Umum diambil sumpahnya.
  2. Sumpah Ketua Umum KMTF :

        " ( Demi Allah,) aku bersumpah/berjanji akan melaksanakan amanah sebagai Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Fakultas Teknik Universitas    Gadjah Mada, dengan penuh dedikasi kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai moral, almameter dan aturan Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada." 

 

PASAL 31

PERTANGGUNG JAWABAN

Ketua Umum hanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum.

 

BAB VI

BADAN SEMI OTONOM

 

PASAL 32

            Untuk lebih memfokuskan kerja-kerjanya, KMTF dapat mengusulkan pembentukan Badan Semi Otonom (    BSO ) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. BSO disahkan dalam Musyawarah Umum KMTF.
  2. BSO dibentuk dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi strukktur KMTF.
  3. BSO berada dalam struktur KMTF dengan koordinasi PH.
  4. Pendanaan BSO dialokasikan langsung oleh KMTF sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan pengelolaannya terpisah dengan pendanaan KMTF.
  5. Pertanggungjawaban BSO dillakukan bersamaan dengan pertanggungjawaban PH.
  6. BSO dapat dibubarkan oleh Musyawarah Umum.
  7. Usulan pembubaran atau pengauditan BSO dapat diusulkan oleh PH atau MPM dengan pertimbangan kinerja dan fungsinya bagi keseluruhan mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
  8. BSO harus memiliki AD/ART yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMTF.

 

BAB VII

PERIODE KEPENGURUSAN

 

PASAL 33

            Ketua Umum KMTF dipilih untuk satu tahun periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.

 

BAB VIII

KEUANGAN

 

PASAL 34

DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN

            Yang dimaksud dengan dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana yang disalurkan kepada KMTF :

  1. Dana  kegiatan kemahasiswaan dikelola oleh KMTF.
  2. Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggung  jawabkan kepada organisasi dan anggota.
  3. Dana insidental adalah dana yang didapat dari bermacam-macam sumber yang halal diluar KMTF yang tidak mengikat.

 

PASAL 35

DANA HASIL KEGIATAN

  1. Dana  hasil kegiatan KMTF adalah hasil yang  berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dalam kegiatan-kegiatan KMTF, dengan menggunakan fasilitas KMTF, atau yang dikuasakan kepada KMTF.
  2. Seluruh dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KMTF.

 

PASAL 36

            Hal penggunaan dana dari berbagai sumber harus dilakukan secara bertanggungjawab ( pada rapat PH ) dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban secara mendetail paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

 

PASAL 37

            Mekanisme pembagian dana secara keseluruhan didasarkan pada pengajuan proposal yang disetujui oleh PH.

 

BAB IX

PENUTUP

 

PASAL 38

Perubahan ART hanya dapat dilakukan pada MU.

 

PASAL 39

  1. ART merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD hasil MU KMTF.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam aturan tambahan.
  3. Segala aturan badan kelengkapan masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD/ART ini.
  4. AD dan ART ini berlaku sejak ditetapkannya.

ayo naik !

 

<<< anggaran rumah tangga keluarga mahasiswa teknik fisika universitas gadjah mada yogyakarta indonesia  <<<