Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika UGM
Periode 2002 - 2003
BAB I
PERUNDANGAN
PASAL 1
TATA URUTAN PERUNDANGAN
-
Anggaran Dasar
-
Anggaran Rumah Tangga
-
Garis Besar Haluan Kerja
-
Aturan Tambahan berupa ketetapan dan keputusan MPM yanng tidak
bertentangan dengan AD, ART dan GBHK yang masih berlaku.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
Keanggotaan KMTF terdiri dari semua mahasiswa yang terdaftar di Jurusan
Teknik Fisika.
PASAL 3
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi bila melanggar AD, ART, GBHK dan
Aturan Tambahan yang berlaku di KMTF.
BAB III
MUSYAWARAH UMUM
PASAL 4
TUGAS DAN WEWENANG MU
Tugas dan Wewenang MU sebagai berikut :
-
Menetapkan AD, ART dan GBHK KMTF.
-
Memilih dan menetapkan pimpinan
-
Menetapkan
Ketua Umum Pengurus Harian dan Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN MU
Hak dan kewajiban MU sebagai berikut :
-
MU berkewajiban mentaati AD, ART dan Aturan Tambahan KMTF.
-
MU berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk
melaksanakan asas dan tujuan KMTF.
-
MU berhak merubah atau meng-amandemen AD,ART dan GBHK KMTF.
-
MU berhak membubarkan KMTF.
PASAL 6
KEANGGOTAAN MU
-
Anggota MU terdiri dari seluruh anggota dan PH KMTF
-
Keanggotaan MU hilang karena :
a)
Atas permintaan sendiri.
b)
Melanggar AD, ART dan atau Aturan Tambahan.
c) Meninggal dunia
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MU
Anggota MU mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
-
Setiap anggota MU memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
-
Setiap anggota MU wajib menjalankan fungsinya sebagai mahasiswa yang
bertanggungjawab.
PASAL 8
Penggunaan hak dan kewajiban anggota MU diatur dalam Tata Tertib sidang.
PASAL 9
Tata tertib sidang ditetapkan dalam sidang pendahuluan MU.
PASAL 10
MACAM – MACAM SIDANG
-
Macam – macam persidangan MU terdiri dari Sidang Umum dan Sidang
Istimewa.
-
Sidang Umum dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
PASAL 11
SIDANG UMUM
-
Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam KMTF.
-
Sidang Umum adalah persidangan di awal dan di akhir kepengurusan KMTF
untuk mengawali dan mengakhiri tugas dari kepengurusan KMTF.
-
Persidangan Sidang Umum berbentuk sidang Pleno untuk menghasilkan
keputusan dan ketetapan MU.
PASAL 12
SIDANG ISTIMEWA
-
Sidang Istimewa adalah MU yang diadakan dalam masa kepengurusan KMTF
yang sedang berjalan.
-
Sidang Istimewa dapat dilaksanakan untuk :
a)
Meminta pertanggungjawaban Ketua PH dan
dapat membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHK
KMTF dan atau
Ketetapan MU lainnya.
b)
Memilih dan menetapkan pejabat baru jika
Ketua Umum PH mengundurkan diri, berhalangan atau meninggal dunia.
c)
Mengubah dan menetapkan AD/ART dan atau
GBHK KMTF.
PASAL 13
Sidang Istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 1/2 +1 jumlah anggota MPM.
BAB IV
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
PASAL 14
TUGAS DAN WEWENANG MPM
-
Mengawasi PH dalam melaksanakan Perundangan yang berlaku.
-
Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa Jurusan teknik Fisika dan
menyalurkannya.
-
Menyebarluaskan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan.
-
Berinisiatif melaksanakan Sidang Istimewa bila diperlukan.
-
Memberikan penilaian terhadap kinerja PH dan melaporkannya di MU.
-
Menetapkan aturan tambahan.
PASAL 15
KEANGGOTAAN MPM
-
Anggota MPM adalah Ketua atau wakil – wakil setiap angkatan Program
Studi Reguler dan Perwakilan Alih Jalur di Jurusan Teknik Fisika.
-
Masa jabatan MPM adalah satu periode kepengurusan KMTF dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
-
Masing – masing angkatan tiap Program Studi reguler diwakili oleh 2 [dua]
orang wakilnya.
-
Perwakilan Alih Jalur diwakili oleh 2 [dua] orang wakil yang
disepakati oleh mahasiswa Alih Jalur.
-
Keanggotaan dibatasi hingga 4 [empat] angkatan terakhir.
-
Keanggotaan MPM ditetapkan dalam MU.
PASAL 16
HAK MPM
1.
Setiap anggota MPM memiliki hak inisiatif, angket, bertanya, budget dan
petisi
2.
Setiap anggota MPM berhak meminta penjelasan kepada setiap elemen yang
ada dan resmi di jurusan Teknik Fisika dalam upaya menyerap aspirasi
anggota KMTF.
PASAL 17
Penggunaan hak – hak anggota MPM diatur dalam ketetapan MPM
PASAL 18
KEWAJIBAN MPM
1.
Setiap anggota MPM berkewajiban
menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab,,
yang dibuktikan dengan keaktifan dalam rapat – rapat MPM dan kegiatan
lainnya.
2.
Setiap anggota MPM berkewajiban
mensosialisasikan kebijakan – kebijakan MPM, MU dan KMTF kepada anggota
KMTF terutama segmen mahasiswa yang diwakilinya.
PASAL 19
SUMPAH ANGGOTA MPM
-
Sebelum ditetapkan, anggota MPM
wajib diambil sumpahnya oleh ketua sidang (MU) menurut agamanya
masing – masing pada waktu yang ditentukan
-
Sumpah / Janji anggota MPM :
“(Demi Tuhanku,) aku bersumpah/berjjanji akan melaksanakan amanat
sebagai wakil mahasiswa dengan penuh dedikasi, keikhlasan dan tanggung
jawab, menjunjung tinggi nilai moral, almamater and aturan Keluarga
Mahasiswa Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM”
PASAL 20
Kepengurusan MPM terdiri atas :
-
Ketua MPM merangkap anggota
-
Sekretaris MPM merangkap anggota
-
Komisi – komisi MPM
-
Ketua komisi dipilih oleh anggota komisi
dan ditetapkan dalam sidang pleno
-
Struktur kepengurusan MPM yang ditentukan
dalam sidang MPM.
PASAL 21
ALAT KELENGKAPAN MPM
Dalam menjalankan tugasnya MPM mempunyai alat kelengkapan sebagai
berikut :
-
Sidang Pleno MPM
-
Rapat Pimpinan
-
Rapat Komisi
-
Rapat Koordinasi antara MPM dengan PH KMTF
-
Rapat Koordinasi antara MPM dengan elemen – elemen resmi di Jurusan
Teknik Fisika
PASAL 22
SIDANG PLENO
Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh amggota
MPM untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota MPM dan
untuk mengambil keputusan bersama dengan PH KMTF tentang program kerja
dan kegiatan KMTF lain
PASAL 23
RAPAT PIMPINAN
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan
ketua – ketua komisi MPM untuk mengagendakan dan merumuskan agenda
persidangan serta rancangan kebijakan MPM.
PASAL 24
RAPAT KOMISI
-
Rapat komisi adalah rapat untuk menentukan dan merumuskan aspirasi
anggota KMTF
-
Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi
PASAL 25
RAPAT KOORDINASI
-
Rapat koordinasi MPM dengan PH KMTF adalah rapat yang dilakukan untuk
mengkoordinasikan tentang layak tidaknya suatu kebijakan untuk
dilaksanakan.
-
Rapat Koordinasi MPM dengan elemen mahasiswa adalah rapat yang
dilakukan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan yang terkait dengan
fungsi MPM
BAB V
PENGURUS HARIAN
PASAL 26
-
Untuk melaksanakan tugasnya, Ketua Umum PH dapat merekrut staf/pengurus
dari anggota biasa KMTF.
-
Masa kepengurusan PH adalah satu periode kepengurusan.
-
Meminta keterangan yang diperlukan dari tiap BSO untuk kepentingan
koordinasi kegiatan
PASAL 27
HAK PH
-
Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan
GBHK KMTF.
-
Menjalin koordinasi dengan elemen intra dan ekstra kampus di
lingkungan UGM.
-
Meminta keterangan yang diperlukan dari tiap BSO untuk kepentingan
koordinasi kegiatan
PASAL 28
KEWAJIBAN PH
-
Melaksanakan asas dan tujuan KMTF.
-
Melaksanakan segala keputusan Musyawarah Umum
-
Mentaati AD/ART dan GBHK KMTF
PASAL 29
TUGAS DAN WEWENANG PH
Mengkoordinasi setiap kegiatan yang dilaksanakan KMTF.
PASAL 30
SUMPAH/JANJI KETUA UMUM PH
-
Sebelum ditetapkan, Ketua Umum diambil sumpahnya.
-
Sumpah Ketua Umum KMTF :
" ( Demi Allah,) aku bersumpah/berjanji akan melaksanakan
amanah sebagai Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Fakultas
Teknik Universitas Gadjah Mada, dengan penuh dedikasi kejujuran,
keikhlasan, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai moral,
almameter dan aturan Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada."
PASAL 31
PERTANGGUNG JAWABAN
Ketua Umum hanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Umum.
BAB VI
BADAN SEMI OTONOM
PASAL 32
Untuk lebih memfokuskan kerja-kerjanya, KMTF dapat
mengusulkan pembentukan Badan Semi Otonom ( BSO ) dengan ketentuan
sebagai berikut :
-
BSO disahkan dalam Musyawarah Umum KMTF.
-
BSO dibentuk dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi strukktur
KMTF.
-
BSO berada dalam struktur KMTF dengan koordinasi PH.
-
Pendanaan BSO dialokasikan langsung oleh KMTF sesuai dengan hasil
rapat koordinasi dan pengelolaannya terpisah dengan pendanaan KMTF.
-
Pertanggungjawaban BSO dillakukan bersamaan dengan pertanggungjawaban
PH.
-
BSO dapat dibubarkan oleh Musyawarah Umum.
-
Usulan pembubaran atau pengauditan BSO dapat diusulkan oleh PH atau
MPM dengan pertimbangan kinerja dan fungsinya bagi keseluruhan
mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
-
BSO harus memiliki AD/ART yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMTF.
BAB VII
PERIODE KEPENGURUSAN
PASAL 33
Ketua Umum KMTF dipilih untuk satu tahun periode
kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya
satu kali.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 34
DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN
Yang dimaksud dengan dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana
yang disalurkan kepada KMTF :
-
Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola oleh KMTF.
-
Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggung
jawabkan kepada organisasi dan anggota.
-
Dana insidental adalah dana yang didapat dari bermacam-macam sumber
yang halal diluar KMTF yang tidak mengikat.
PASAL 35
DANA HASIL KEGIATAN
-
Dana hasil kegiatan KMTF adalah hasil yang berupa uang atau materi
yang dapat diuangkan dalam kegiatan-kegiatan KMTF, dengan menggunakan
fasilitas KMTF, atau yang dikuasakan kepada KMTF.
-
Seluruh dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KMTF.
PASAL 36
Hal penggunaan dana dari berbagai sumber harus dilakukan
secara bertanggungjawab ( pada rapat PH ) dilengkapi dengan laporan
pertanggungjawaban secara mendetail paling lambat satu bulan setelah
kegiatan selesai dilaksanakan.
PASAL 37
Mekanisme pembagian dana secara keseluruhan didasarkan pada
pengajuan proposal yang disetujui oleh PH.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 38
Perubahan ART hanya dapat dilakukan pada MU.
PASAL 39
-
ART merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD hasil MU KMTF.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam aturan
tambahan.
-
Segala aturan badan kelengkapan masih tetap berlaku sebelum diadakan
yang baru menurut AD/ART ini.
-
AD dan ART ini berlaku sejak ditetapkannya.
ayo naik !
|