Kembali ke halaman sebelumnya

Halaman Utama KMTF Online

Aktifitas Organisasi KMTF

Anggaran Dasar
Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika UGM
Periode 2002 - 2003

MUKADIMAH
 
        Bahwa untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan idealita keberpihakan teknologi terhadap rakyat maka diperlukan sebuah komitmen perjuangan moral dalam frame keteknikan.
        Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa dan dengan didorongkan keinginan luhur untuk mewujudkan sebuah komunitas mahasiswa Teknik Fisika sebagai salah satu aset pembangunan teknologi yang bervisi kerakyatan. Dengan itikad baik, penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab kita wujudkan tatanan diriwarga Teknik Fisika UGM dalam sebuah ikatan kekeluargaan yang didasarkan pada ketakwaan, tanggung jawab, kesadaran, keinginan dan komitmen untuk maju secara dinamis, progresif dan proaktif.
 
 
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN
 
PASAL 1
NAMA
            1.Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada, dengan nama singkat KMTF  UGM.
            2.Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika ini merupakan nama baru dari Keluarga Mahasiswa Teknik Nuklir.
 
PASAL 2
WAKTU
Didirikan di Jogjakarta untuk waktu yang tidak ditentukan
 
PASAL 3
KEDUDUKAN
KMTF berkedudukan di kampus Teknik Jurusan Teknik Fisika.
 
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT, PRINSIP
 
PASAL 4
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi pada mahasiswa yang diwujudkan dalam Musyawarah Umum.
 
PASAL 5
ASAS
KMTF berasaskan Pancasila.
 
PASAL 6
SIFAT
KMTF bersifat otonom, terbuka, egaliter, profesional dan demokratis.
 
PASAL 7
PRINSIP
KMTF berprinsip ketaqwaan, kekeluargaan, obyektif dan ilmiah.
 
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
 
PASAL 8
TUJUAN
        KMTF mempunyai tujuan :
1.Untuk memupuk dan mengembangkan hubungan antara mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
2.Membantu memberdayakan dan mengembangkan sumber daya mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
3.Menjadi sarana penghubung antara mahasiswa dengan pihak Jurusan Teknik Fisika.
4.Membela hak-hak mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
 
PASAL 9
FUNGSI
Wahana untuk mengembangkan potensi dan menyalurkan aspirasi semua elemen mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
 
BAB IV
KEANGGOTAAN
 
PASAL 10
KEANGGOTAAN
Anggota KMTF adalah semua mahasiswa yang terdaftar di Jurusan Teknik Fisika.
 
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
 
PASAL 11
MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum mempunyai kedudukan tertinggi dalam KMTF.
 
PASAL 12
STRUKTUR ORGANISASI
           KMTF memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
1.Pengurus harian beserta staff
2.Majelis Perwakilan Mahasiswa
3.Badan Semi Otonom
 
BAB VI
KEUANGAN
 
PASAL 13
            Keuangan KMTF berasal dari :
1.DPP / SPP
2.Potmatek
3.Sumbangan dan usaha lain yang sah,halal dan tidak mengikat
 
PASAL 14
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Pendapatan dan belanja Kerja (ABPK) KMTF direncanakan dan diperhitungkan untuk satu periode kepengurusan dan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
PASAL 15
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pertanggungjawaban keuangan kepengurusan KMTF termaktub dalam pertanggungjawaban KMTF pada Musyawarah Umum.
 
BAB VII
LAMBANG
 
PASAL 16
LAMBANG
KMTF  BERLAMBANGKAN
 
 
 
BAB VIII
PENUTUP
 
PASAL 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan AD hanya dapat dilaksanakan pada Musyawarah Umum.
 
PASAL 18
PEMBUBARAN KMTF
KMTF hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Umum.
 
PASAL 19
Segala hal yang belum diatur dalam AD akan diatur dalam ART dan Aturan Tambahan, yang tidak bertentangan dengan AD.
 
PASAL 20
Anggran Dasar ini berlaku sejak tenggal ditetapkan.                  
                                
                                                                   
                           

ayo naik !

                                        
<<<  anggaran dasar keluarga mahasiswa teknik fisika universitas gadjah mada yogyakarta indonesia  <<<