Anggaran Dasar
Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika UGM
Periode 2002 - 2003
MUKADIMAH
Bahwa untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan idealita
keberpihakan teknologi terhadap rakyat maka diperlukan sebuah komitmen
perjuangan moral dalam frame keteknikan.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Esa dan dengan didorongkan keinginan luhur untuk mewujudkan
sebuah komunitas mahasiswa Teknik Fisika sebagai salah satu aset
pembangunan teknologi yang bervisi kerakyatan. Dengan itikad baik,
penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab kita wujudkan tatanan diriwarga
Teknik Fisika UGM dalam sebuah ikatan kekeluargaan yang didasarkan pada
ketakwaan, tanggung jawab, kesadaran, keinginan dan komitmen untuk maju
secara dinamis, progresif dan proaktif.
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, TEMPAT,
KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
1.Organisasi ini
bernama Keluarga Mahasiswa Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada,
dengan nama singkat KMTF UGM.
2.Keluarga Mahasiswa
Teknik Fisika ini merupakan nama baru dari Keluarga Mahasiswa Teknik
Nuklir.
PASAL 2
WAKTU
Didirikan di Jogjakarta untuk waktu
yang tidak ditentukan
PASAL 3
KEDUDUKAN
KMTF berkedudukan di kampus Teknik
Jurusan Teknik Fisika.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, SIFAT, PRINSIP
PASAL 4
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi pada mahasiswa
yang diwujudkan dalam Musyawarah Umum.
PASAL 5
ASAS
KMTF berasaskan Pancasila.
PASAL 6
SIFAT
KMTF bersifat otonom, terbuka,
egaliter, profesional dan demokratis.
PASAL 7
PRINSIP
KMTF berprinsip ketaqwaan,
kekeluargaan, obyektif dan ilmiah.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 8
TUJUAN
KMTF mempunyai tujuan :
1.Untuk memupuk dan mengembangkan
hubungan antara mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
2.Membantu memberdayakan dan
mengembangkan sumber daya mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
3.Menjadi sarana penghubung antara
mahasiswa dengan pihak Jurusan Teknik Fisika.
4.Membela hak-hak mahasiswa Jurusan
Teknik Fisika.
PASAL 9
FUNGSI
Wahana untuk mengembangkan potensi
dan menyalurkan aspirasi semua elemen mahasiswa Jurusan Teknik Fisika.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN
Anggota KMTF adalah semua mahasiswa
yang terdaftar di Jurusan Teknik Fisika.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum mempunyai kedudukan
tertinggi dalam KMTF.
PASAL 12
STRUKTUR ORGANISASI
KMTF memiliki struktur
organisasi sebagai berikut :
1.Pengurus harian beserta staff
2.Majelis Perwakilan Mahasiswa
3.Badan Semi Otonom
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan KMTF berasal
dari :
1.DPP / SPP
2.Potmatek
3.Sumbangan dan usaha lain yang
sah,halal dan tidak mengikat
PASAL 14
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Pendapatan dan belanja
Kerja (ABPK) KMTF direncanakan dan diperhitungkan untuk satu periode
kepengurusan dan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 15
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pertanggungjawaban keuangan
kepengurusan KMTF termaktub dalam pertanggungjawaban KMTF pada
Musyawarah Umum.
BAB VII
LAMBANG
PASAL 16
LAMBANG
KMTF BERLAMBANGKAN
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan AD hanya dapat
dilaksanakan pada Musyawarah Umum.
PASAL 18
PEMBUBARAN KMTF
KMTF hanya dapat dibubarkan dalam
Musyawarah Umum.
PASAL 19
Segala hal yang belum diatur dalam
AD akan diatur dalam ART dan Aturan Tambahan, yang tidak bertentangan
dengan AD.
PASAL 20
Anggran Dasar ini berlaku sejak
tenggal ditetapkan.
ayo naik !
|
|